Archive for the ‘Internet’ Category
Godaddy Coupon $1.99

Lama nggak update blog ni, lagi sibuk ngobyek offline soalnya
Kalau ndak ada kabar baek perihal godaddy coupon $1.99, belum tentu juga saya bikin postingan baru, haha!
Back to subject, yang lagi pada ngincar domain murah buruan deh. Mau daftarkan .com, .net, .org atau sekian jenis TLD yang lain hanya kena $1.99 plus $0.20 untuk biaya ICANN. Jadi totalnya $2.17. Lumayan banget, wong biasanya memanfaatkan kupon-kupon promo yang beredar, paling banter saya dapet harga diskon $7.17. Itu sudah yang paling murah.
Tapii, ada tapinya ni. Promo ini hanya berlaku untuk pembelian satu domain per-orang/akun, untuk domain baru dan transfer saja. Jadi yang mau renewal musti kecewa
. Waktunya pun terbatas, hanya berlaku untuk hingga pertengahan November 2009 atau setelah ada 7500 pemakai kupon. Artinya, kalau akhir Oktober ini sudah ada 7500 pembeli domain baru di godaddy yang memanfaatkan kupon tersebut, program promo otomatis habis. So, buruannnn!
O iya, promo codenya kupon promo godaddy ini geo199.
Nge-Blog Ringkas dengan Posterous
Dari jalan-jalan ke Technosight.com, perhatian saya terantuk oleh posting Ken Yarmosh mengenai fenomena kesegeraan atau timeliness dalam layanan-layanan berbasis web, termasuk blog.
Setelah sebelumnya para blogger mengandalkan aggregator dan RSS untuk memeroleh informasi dari situs (blog) yang mereka ikuti secara cepat, kemudian twitter, kini muncul Posterous. Layanan gratis yang dirilis Sachin Agarwal dan Garry Tan ini belakangan dianggap merepresentasikan fenomena real-time web dalam artian konten tersaji (di banyak layanan publikasi) begitu tombol publish diklik.
Wuih, menggoda juga ya? Dari pengalaman saya membuat satu akun di Posterous, tak berlebihan jika saya katakan layanan ini sebagai fasilitas nge-blog paling ringkas, namun tetap se-powerfull layanan blog lain seperti WordPress, Blogger, atau Typepad. Langkah-langkah pembuatan akun pun sederhana saja.
Ada dua cara untuk mendapatkan akun Posterous. Pertama, melalui email. Ya, cukup mengirimkan email kosong, atau berisi tulisan apapun yang pengin anda online-kan ke post@posterous.com. Anda bahkan bisa melampirkan image, video, atau MP3. Aplikasi bisa menggunakan email Google, Yahoo, Hotmail, atau layanan email lainnya. Sebentar kemudian akun anda akan diaktifkan dengan URL http://nama-anda.posterous.com.

posterous sign up process 1

posterous sign up process 2
Cara yang kedua, kunjungi blog-blog yang telah online di Posterous (gambar paling atas, ditampilkan di bagian bawah halaman muka), kemudian klik “Get your own posterous” yang terletak di bagian kanan atas halaman. Isi nama akun anda dan email yang akan digunakan untuk mengupdate blog nantinya.


Akses email yang anda pakai untuk mendaftar, kemudian konfirmasikan aplikasi anda. Jendela baru akan terbuka yang menginformasikan validasi email yang telah dilakukan. Asyiknya, anda bisa menambahka email lain untuk mengupdate blog.

Selain melalui email, anda juga bisa mengirimkan posting langsung dari akun Posterous. Buka menu Manage, kemudian pilih drop down list pada button Post by Gmail (atau email lain yang anda daftarkan), kemudian pilih post by web. Halaman new post muncul. Bagi pengguna layanan wordpress.com atau blogger.com tentu tak asing dengan menu-menu pada halaman ini.
Gitu saja? Eits, masih banyak fitur keren lainnya. Tengok menu FAQ di menu bar bagian bawah. Selain muncul aneka pertanyaan dan jawaban, pada menubar bagian atas terdapat berbagai pilihan. Coba klik Bookmarklet. Dengan memasang bookmarklet button pada menubar browser (cara pasangnya klik dan drag ke menubar), Anda bisa dengan cepat memposting berbagai file dokumen, image, dan multimedia ke blog posterous. Snap!

Caranya begini.


Yang tak kalah ciamik, menggunakan fitur Autopost, dalam sekali upload kita bisa menampilkan posting kita di Facebook, Flickr, Twitter, Picassa, Tumblr, juga blog di WordPress.com/org dan Blogger.com!

Jika blog punya RSS, Posterous menawarkan menu MySubscriptions untuk mengikuti blog-blog berbasis layanan ini. Ada belasan ribu blog siap menerima kita sebagai pelanggan konten-konten mereka, termasuk diantaranya Guy Kawasaki. Ia meringkas Posterous dengan menarik, “For everything that’s slightly less than a blog post but slightly more than a tweet”

Memang tampilan blog berbasis posterous sangat simpel. Tak banyak informasi bisa dimasukkan pada sidebar selain link RSS feed, tag postingan, dan informasi pengelola blog. Tidak ada blogroll, kategori, apalagi widget warna-warni yang acap dipasang pada blog berbasis WordPress atau Blogger.
Tapi tenang saja, kabarnya pengembang Posterous akan segera mengeluarkan theme untuk blog yang menggunakan layanan ini. Sip tho? Enak tho? (dengan suara serak-serak Surip
)
Ayo Sedot Jutaan eBook gratis di World eBook Fair 2009!
Bagi penggila ebook, acara ini pasti layaknya surga.Bagaimana tidak? Bulan ini tersedia dua juta dua ratus limapuluh ribu judul siap diunduh, gratis pula! Yap, tepatnya 2.252.000 judul! Tapi, kesempatan untuk mendownload hanya satu bulan lho, sampai awal Agustus 2009. Makanya buruan!
Ke mana?
O iya, maaf, maaf. Kelupaan saking semangatnya. Langsung saja ke TKP World Ebook Fair (WeBF) di sini. Cari tombol “Collection”, pilih link lembaga penyedia ebook, langsung siap sedot sepuasnya.
Sekadar info, tahun ini WeBF memasuki gelaran ke-4. Jutaan koleksi ebook yang ditawarkan dalam WeBF antara lain diperoleh dari Project Gutenberg (100ribuan judul), the World Public Library (500ribuan judul), The Internet Archive (1.385 ribu judul), 250.000-an judul dari eBook About Everything, dan 17.000 judul lebih dari IMSLP. Ditambah pula kontribusi dari seratusan lebih eLibrary (perpustakaan digital) dari seluruh dunia.
Selain dalam format PDF, ebook-ebook tersebut tersedia juga dalam format yang bisa dibaca melalui software ebook reader pada beberapa merk handphone.
Rencananya, seusai WeBF pada 4 Agustus mendatang,kita masih diberi kesempatan untuk memilih dan mengunduh gratis 500.000 ebook dalam format PDF. Kesempatan ini terbuka hingga akhir 2009. Hanya saja, kali ini ada syaratnya.Tapi mudah kok, tinggal gabung saja dengan The World Public Library dengan membayar iuran tahunan US$8.95. Super murah kan? Nah, tunggu apa lagi?
Di bawah ini beberapa link koleksi ebook dari lembaga-lembaga pendukung WeBF 2009.
Alex Catalogue of Electronic Texts Collection
adalah koleksi dokumen digital dengan topik antara lain Sastra Amerika, Sastra Inggris, dan filsafat Barat.(706 PDF eBook)
1234
Asian Classics Input Project
Menawarkan 4300 koleksi ebook dalam format PDF dan TXT dengan tema filsafat Asia.
Author’s Community Collection
387 ebook fiksi dan non fiksi kontemporer dengan berbagai genre.
CIA’s Electronic Reading Room
Informasi-informasi CIA yang telah dirilis untuk publik.
Center For World Indigenous Studies (CWIS)
Koleksi ebook mengenai upaya-upaya peningkatan akses pengetahuan dan gagasan, peningkatan kerjasama, dan demokratisasi hubungan antarmanusia, bangsa, dan negara.
Setengah Hati Menolak Paid Review dari Blogvertise
Hari ini lima penugasan (tasking) dari Blogvertise (BV) nongol di inbox email saya. Wait a minute, mestinya sudah pada tahu Blogvertise kan? Itu tuh, salah satu broker paid to review (PTR) alias review berbayar. Yakni mem-posting iklan yang disamarkan sebagai artikel review, biasanya sepanjang 200-an kata atau lebih, yang diimbuhi tautan ke layanan atau produk komersial dari pemberi tugas/pengiklan.
Selain Blogvertise, populer pula ReviewMe, BuyBlogReview, Smorty, BlogToProfit, SponsoredReview, dan lain-lain. Mulai marak pada 2006 , kini PTR menjelma jadi salah satu dambaan para blogger yang me-monetasi (hayah, apa lagi ini?) blog-nya.
Ok, balik ke lima tasking tadi ya. Pada minggu sebelumnya BV juga telah mengirimkan enam tasking senilai masing-masing US$ 10 ke email saya. Hitung punya hitung, sedikitnya US$100 bisa masuk kantung di akhir bulan. Lumayan buat nombok beli minyak tawon
Sebetulnya, heran juga kok ada pengiklan yang tertarik dengan blog ini. Wong blog sendaljepit ini masuk prioritas kesekian dalam hidup saya. Jadinya lumayan terlantar, jarang berisi posting baru, dan tampilan seadanya dan dikunjungi tak lebih dari 100 netter saja setiap harinya. Page rank-nya sih 3, termasuk lumayan, tapi Alexa-nya di atas empat juta! Profil yang kurang meyakinkan untuk pengiklan PTR yang rata-rata menghendaki ranking Alexa di bawah 1 juta.
Tapi nyatanya, total sebelas tasking saya terima dalam dua minggu ini. Satu review telah saya kerjakan dan terupload di blog ini, sepuluh sisanya, dengan hati tersayat, saya tolak. “Deny” istilah yang dipakai di layanan ini. Kenapa gerangan?
Begini. Sesaat selesai mengirimkan hasil review pertama, saya iseng mencermati Term of Service (TOS) Blogvertise dan mendapati pasal yang berbunyi ‘blog berbasis layanan gratis WordPress.com tidak diterima. Alasannya, WordPress menyebutkan dalam TOS-nya blog dalam layanannya tidak boleh diisi dengan iklan-iklan komersial.Ini nih cuplikannya:
We have a very low tolerance for blogs created purely for search engine optimization or commercial purposes, machine-generated blogs, and will continue to nuke them, so if that’s what you’re interested in WordPress.com is not for you. A self-hosted solution would be much more appropriate for you; suitable hosts can be found at http://www.wordpress.org/hosting (lengkapnya ada di sini)
Tercakup diantaranya Adsense, Yahoo, Chitika, TextLinkAds, paid to review, affiliate/referral marketing, adsense, atau jenis iklan lain. Jika melanggar, WordPress tak segan menutup sementara (suspend) blog bersangkutan. Alamak, merananya hidup menumpang!
Buru-buru saya browing tentang ini. Sumpah saya baru tahu kalau ada aturan seperti itu. Dengan keyword “wordpress + paid to review” saya dapat kan beberapa link yang membahas hal ini, termasuk laporan pemilik blog yang sudah kena penalti dari WordPress. Blognya di-suspend. Ada pula blogger yang dikembalikan akses pada akun-nya setelah bersedia menarik posting paid review.
Memang sih kasus-kasus itu kebanyakan terjadi di tahun 2007 dan satu-dua kasus pada 2008. Walau belum menemu kejadian di tahun 2009, tapi demi amannya saya tolak semua tasking baru dari BV meski konsekuensinya dollar urung nyampir di saku. Hik.
Yang masih menggayuti pikiran saya, jika TOS di kedua layanan ini jelas-jelas berbunyi blog gratisan WordPress dilarang ikutan PTR, kenapa juga blog ini, yang jelas-jelas mengandung nama domain .wordpress.com masih juga diterima oleh Blogvertise? Ada yang punya jawaban?
Belajar “Telanjang” di Internet
Korupsi sudah berurat-akar di negara kita. Itu sih bukan berita baru, mungkin demikian tanggapan Anda. Apalagi seringkali kita mendengar frase sinis yang berbunyi “budaya korupsi”, yang artinya korupsi sudah dianggap menjadi bagian dari pola pikir dan pola tindak alias budaya dari bangsa kita. Apakah tengara itu benar?
Dari sigi yang dilakukan oleh Transparency Internasional, sebuah lembaga yang setiap tahun menyusun ranking berdasar tingkat korupsi di seluruh negara di dunia, pada tahun 2006 Indonesia menempati posisi 140 dari total 159 negara. Posisi ini di bawah Kamerun dan Ethiopia dan di atas Iraq dan Liberia. Coba bandingkan dengan ranking negara tetangga kita, Singapura dan Malaysia, yang masing-masing menempati ranking ke-5 dan ke-39. Kita tertinggal jauh sekali, bukan?
Keberhasilan Singapura menduduki ranking ke-5 (mengungguli Jerman, Amerika dan Prancis yang berturut-turut pada ranking 16, 17, dan 18) bukanlah proses yang pendek. Dalam salah satu upayanya, sejak tahun 1970-an pengelola negara ini telah merintis teknologi informasi (TI) yang memudahkan mekanisme pelayanan publik. Pemanfaatan TI memungkinkan pengawasan oleh publik, sehingga meminimalkan potensi terjadinya penyelewengan dan korupsi.
Meski dinilai terlambat, pemerintah kita pun bukannya tinggal diam. Salah satu gebrakan yang dilakukan adalah dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Komisi ini antara lain berhasil mengungkap kasus mark-up (penggelembungan anggaran) dalam pengadaan logistik pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kasus korupsi pengadaan helikopter oleh Gubernur Aceh. Meski demikian KPK jauh dari berhasil dalam mengikis habis praktek korupsi di negara kita.
Celah korupsi masih menganga di mana-mana. Seperti halnya yang telah diungkap KPK, salah satu celah yang paling lebar adalah proses pengadaan barang dan jasa (procurement) dari suatu institusi pemerintah, baik di pusat maupun daerah serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik daerah (BUMD). Proses procurement kerapkali dilakukan secara tidak transparan dan sarat nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Untuk menyiasatinya, mulai tahun 2003 dikembangkan upaya-upaya transparansi proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem yang dikenal sebagai e-procurement.
****
E-procurement adalah sistem manajemen pengadaan atau pembelian barang dan jasa yang dilakukan secara elektronik melalui internet. Selain mengefisienkan proses pengadaan barang dan jasa, e-procurement juga dinilai sebagai cara yang efektif untuk transparansi proses pengadaan dan memangkas biaya. Sudah bukan rahasia lagi jika proses pengadaan barang dan jasa secara konvensional sarat dengan “biaya siluman” atau “ongkos bawah meja” yang berujung pada pembengkakkan anggaran.
Embrio e-procurement di Indonesia adalah Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 yang menetapkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan mempergunakan teknologi informasi, terbuka, bersaing, transparan, dan tidak diskriminatif. Prosedur e-procurement yang belum termuat dalam Keppres di atas kemudian dijabarkan dalam Peraturan Presiden No 8 Tahun 2006.
Dalam tataran praktik, sejumlah instansi telah menjalankan pendekatan ini, antara lain melalui proyek percontohan di lima departemen, yaitu Bappenas, Departemen Keuangan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Komunikasi dan Informasi, dan Menteri Koordinator Perekonomian.
Selain itu e-procurement juga telah diterapkan di lingkungan Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Perhubungan, Pemerintah Kota Surabaya, dan beberapa BUMN seperti PT Telkom, PT Pertamina, dan PT Kereta Api Indonesia. Pemerintah menargetkan pada tahun 2010 semua pemerintah daerah di Indonesia sudah mempaktikkan e-procurement.
****
Pemerintah Kota Surabaya seringkali disebut-sebut sebagai contoh keberhasilan penerapan e-procurement di tingkat pemerintah daerah. Melalui website yang beralamat di http://www.surabaya-eproc.or.id aneka penawaran dan proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkup Kota Surabaya bisa diikuti secara online. Hingga bulan Oktober 2006, telah dilakukan sekurangnya 12 putaran lelang dengan nilai lebih dari Rp 300 milyar.
Layanan e-procurement Pemkot Surabaya dikembangkan berdasar Keppres No 80 tahun 2003 dan dikuatkan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2005, tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah Dengan Sistem E-Procurement.
Website ini dilengkapi dengan tautan (link) informasi yang cukup mendetail mengenai jadwal dan ketersediaan lelang pengadaan barang dan jasa, persyaratan dan prosedur lelang, termasuk penggambaran alur lelang dan uraian mengenai paket pekerjaan yang ditawarkan. Informasi-informasi ini sangat memudahkan perusahaan-perusahaan calon peserta lelang, yang sebelumnya diharuskan mendaftar secara on-line, untuk mengetahui peluang lelang yang bisa diikuti, para pesaing lelangnya hingga informasi mengenai hasil lelang.
Melalui mekanisme ini, proses lelang menjadi ajang persaingan terbuka yang meminimalisir terjadinya praktik kongkalingkong (kolusi) antara peserta lelang dengan pengelola lelang. Selain transparansi, cara ini rupanya juga menghemat biaya pengadaan barang dan jasa antara 20% hingga 30% pada setiap putaran lelang.
Nah, jika semua kalangan sudah tak sungkan lagi untuk belajar “telanjang” alias transparan, tentunya pemerintahan yang baik (good governance), efisen dan bebas korupsi bukanlah mimpi di siang bolong.
Merdeka Bersama Copyleft

Apabila berpuluh tahun lalu kemerdekaan kita raih dengan perjuangan yang berdarah-darah, saat ini semakin banyak orang yang menawarkan “kemerdekaan” yang bisa kita peroleh tanpa harus menitikkan darah, atau bahkan sekedar keringat saja. Salah satu contoh muncul belakangan ini adalah kemerdekaan yang ditawarkan dunia teknologi informasi melalui konsepsi open source alias sumber terbuka. Istilah ini mengacu pada pengertian pemanfaatan, pendistribusian dan pengembangan piranti lunak secara bebas tanpa terikat lisensi.
Sebelum maraknya praktek open source, dikenal juga istilah copyleft. Meskipun lebih terdengar sebagai plesetan atau permainan kata-kata dari copyright yang lebih dikenal umum, copyleft diakui sebagai landasan ideologis bagi pengembangan open source. Praktek ini berupa cara untuk membuat sebuah program menjadi free software (piranti lunak bebas), dan menjamin kebebasan untuk memodifikasi program tersebut berdasar lisensi.
Konsep copyleft diperkenalkan pertama kali oleh Richard Stallman pada tahun 1984 gara-gara dia tidak diijinkan untuk mengakses hasil pengembangan program Lisp oleh perusahaan Symbolics. Padahal awalnya Lisp dibangun oleh Stallman yang membebaskan pemakaian dan pengembangannya untuk umum. Merasa berang dengan perlakuan Symbolics, Stallman lantas mempraktekkan aksi “penimbunan piranti lunak” (software hoarding), yakni melakukan pembatasan akses ke piranti-piranti lunak terbuka yang sudah dikembangkan olehnya.
Belakangan, Stallman merasa praktek penimbunan tidak praktis dan malah merugikannya dalam menghadapi pranata Hak Kekayaan Inteletual (HaKI). Dia lantas mengubah strateginya dengan memilih cara main yang sama dengan HaKI, namun dengan melakukan modifikasi penerapannya. Sama halnya dengan piranti lunak berhak cipta yang dilindungi dan didistribusikan berdasar lisensi, produk Stallman juga memiliki lisensi. Bedanya, pemegang lisensi produk Stallman memperolah jaminan untuk melakukan modifikasi dan distribusi lanjutan secara bebas. Lisensi tersebut kemudian dinamai General Public License (GPL–Lisensi Publik Umum). Inilah lisensi copyleft yang pertama,
Copyleft lantas sering diartikan sebagai perlawanan atau penolakan terhadap copyright dan menentang perlindungan terhadap hak cipta. Padahal sebenarnya copyleft memanfaatkan aturan copyright untuk tujuan yang bertolak belakang. Artinya, jika copyright bertujuan melindungi kepemilikan pribadi dari pembajakan, copyleft sebaliknya karena tidak berambisi menjadikannya sebagai milik pribadi, tetapi justru menginginkan agar perangkat lunak itu tetap bebas (free software). Selain membebaskan modifikasi dan distribusi lanjutan oleh pengguna, penjaminan melalui copyleft mengantisipasi penyalahgunaan oleh para pengembang piranti lunak yang mungkin berkeinginan mejadikannya piranti lunak terbatas.
Nah, ketika merdeka setara artinya dengan bebas, tentu copyleft bisa diartikan sebagai satu lagi tawaran untuk “merdeka”. Setuju?









